Rahasia! Di Mana ID Card Kemenhub Dicetak? Cek Disini

Setiap lembaga Kementerian, pasti memiliki aturan khusus yang harus mewajibkan pengadaan atribut identitas berupa ID card. Begitu pula dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga diperbolehkan mengadakan ID card.

ID card Kemenhub harus sesuai dengan aturan yang berlaku supaya dapat digunakan saat operasional atau saat pegawai-pegawainya bekerja.

Apa Itu ID Card Kementerian Perhubungan?

ID card Kementerian Perhubungan adalah sebuah atribut yang sangat penting untuk digunakan oleh pegawai Kementrian terkait. Jika suatu saat ID card ini hilang atau rusak, pegawai harus yang bertanggungjawab.

Dalam hal ini, pegawai harus mengajukan pengadaan atribut khusus untuk dirinya sendiri (kemungkinan harus nunggu partai besar), sebab pengadaan barang partai kecil sangat susah karena biaya besar untuk cetak satuan.

Mengenal lebih jauh lagi, ID card milik Kementerian Perhubungan ini biasanya akan terbuat dari bahan PVC premium dengan mengandalkan finishing glossy.

Pun juga dibarengi dengan penambahan tempat atau wadah (card holder) berbahan dasar plastik maupun kulit. Namun, umumnya menggunakan card holder plastik.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki ID Card Kemenhub?

Menjawab pertanyaan ini, yang boleh menggunakan dan memiliki ID card Kemenhub hanya pegawai dan pihak terkait saja. Selain itu tidak diperkenankan untuk memiliki atau bahkan menggunakannya (takut disalahgunakan).

1. Pegawai

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di berbagai unit kerja di bawah naungan Kemenhub wajib memiliki ID card. Selain PNS, ada juga PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ditambah lagi pegawai honorer atau tenaga kontrak yang bekerja dalam jangka waktu tertentu di lingkungan Kemenhub. Dengan kata lain, setiap individu yang secara resmi tercatat sebagai bagian SDM Kemenhub umumnya wajib memiliki ID Card.

2. Pihak Terkait

Konsultan atau tenaga ahli yang ditugaskan untuk proyek-proyek tertentu di lingkungan Kemenhub dalam jangka waktu yang sigfinikan wajib pakai edikat.

Perwakilan dari instansi lain yang memiliki kerja sama erat dan memerlukan akses keluar masuk lingkungan kerja Kemenhub juga perlu memakainya.

Mahasiswa atau peneliti yang sedang melakukan kegiatan magang atau penelitian resmi di bawah supervisi Kemenhub juga perlu ID card.

Namun demikian, kepemilikan ID card bagi pihak terkait ini biasanya bersifat sementara dan memiliki ketentuan khusus.

Ukuran ID Card Kemenhub

Secara umum, ukuran ID card Kemenhub mengikuti standar internasional untuk kartu identitas yaitu berukuran 85.6 mm x54 mm. Selengkapnya bisa cek artikel tentang ukuran ID card.

Model Lainnya:

Masa Berlaku dan Pembaruan ID Card Kemenhub

Masa berlaku ID card Kemenhub dapat bervariasi tergantung pada status kepegawaian atau jenis hubungan kerja pemegangnya. Namun, biasanya untuk pegawai tetap (PNS), kartu identitas ini berlaku selama mereka masih aktif bekerja di Kemenhub.

Akan tetapi, apabila terjadi perubahaan jabatan atau unit kerja, ID card perlu diperbarui. Sementara itu, untuk pegawai kontrak atau pihak terkait, masa berlaku ID card akan disesuaikan dengan durasi kontrak mereka.

Mengenai proses pembaruan ID card Kementerian Perhubungan, umumnya dilakukan melalui unit kepegawaian atau bagian administrasi di masing-masing unit kerja.

Biasanya, pemegang kartu akan diminta untuk mengajukan permohonan pembaruan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti foto terbaru atau surat keterangan aktif.

Pentingnya Menjaga dan Menggunakan ID Card Kemenhub dengan Baik

ID Card Kementerian Perhubungan merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan digunakan dengan penuh tanggung jawab. Berikut ini beberapa alasannya:

1. Tanggung Jawab Pemegang ID Card

Setiap pemegang ID card Kemenhub memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanannya agar tidak hilang, rusak, atau jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

2. Penggunaan yang Benar

Kartu ini harus digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai tanda pengenal resmi. Artinya, kartunya harus selalu dikenakan saat berada di lingkungan kantor Kemenhub.

3. Konsekuensi Penyalahgunaan

Penyalahgunaan ID card Kemenhub dapat memiliki konsekuensi yang serius. Misalnya, jika kartu hilang dan disalahgunakan oleh pihak lain, hal ini dapat menimbulkan masalah keamanan.

Lebih lanjut, pemalsuan atau penggunaan ID card oleh pihak yang tak berhak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kemenhub.

Contoh Template ID Card Kemenhub

contoh-template-id-card-kemenhub.webp

Tempat Cetak ID Card Kemenhub

Proses pencetakan ID Card Kemenhub biasanya dilakukan oleh unit kerja khusus di lingkungan Kementerian Perhubungan atau melalui kerjasama dengan vendor percetakan yang telah ditunjuk secara resmi.

Oleh karena itu, kami sarankan untuk memilih LanyardKilat sebagai mitra vendor percetakan ID card untuk Kementerian Perhubungan. Silakan order dan jalin kerja sama bersama vendor LanyardKilat. Hubungi kami segera:

  • Nomor WA: 0813-1650-9191
  • Alamat Email: contact@lanyardkilat.com
  • Instagram: @lanyardkilat.official
  • TikTok: @lanyardkilatofficial
Share:
Admin LanyardKilat
Author

by Admin LanyardKilat