• Mar 12, 2025
  • Admin LanyardKilat by Admin LanyardKilat
  • Artikel

Kartu nama adalah salah satu alat kampanye yang efektif dan masih relevan digunakan hingga saat ini. Bagi calon legislatif (caleg), kartu nama menjadi media atau alat penting untuk memperkenalkan diri, menyampaikan visi misi, dan mendekatkan diri dengan konstituen.

Efektivitas kartu nama caleg tidak hanya bergantung pada desain dan isi pesannya yang menarik, tetapi juga pada ukuran yang tepat. Memilih ukuran kartu nama caleg juga tidak boleh sembarangan, karena sudah ada standarnya sendiri di Indonesia.

Standar Ukuran Kartu Nama Caleg di Indonesia

Umumnya, standar ukuran kartu nama di Indonesia itu mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internationsl (biasanya ISO). Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur ukuran kartu nama caleg, standar ini dapat menjadi acuan dalam menentukan ukuran yang tepat.

Berikut ini kami berikan informasi terkait standar ukuran kartu nama untuk caleg yang sering digunakan di Indonesia;

Ukuran 90 mm x 55 mm

Sudah terlihat jelas, ukuran ini merupakan standar SNI dan paling banyak digunakan pada caleg-caleg di Indonesia. Ukurannya sering dianggap ideal karena cukup besar untuk memuat informasi krusial, namun tetap mudah disimpan pada card holder lanyard.

Ukuran 88 mm x 53 mm

Dengan ukuran seperti ini, menjadi salah satu ukuran alternatif selain ukuran yang tadi di atas. Ini juga termasuk ukuran umum digunakan di Indonesia dan beberapa negara di dunia seperti Australia, Selandia Baru, dan Denmark.

Selain ukuran dalam sentimeter, ukuran kartu nama untuk caleg juga dapat dinyatakan dalam satuan lain seperti inci atau pixel.

SatuanPanjangLebar
Cm (Sentimeter)95,5
Mm (Milimeter)90/8055/53
Pixel (300 dpi)1063650
Inci3.52

Variasi Ukuran Kartu Nama

Selain standar ukuran kartu nama caleg di atas, caleg juga dapat memilih variasi ukuran lain yang dirasa lebih sesuai dengan kebutuhan kampanye. Setiap variasi ukuran memiliki karakteristik dan keunggulan masing-masing ya (perlu dicatat).

Berikut ini beberapa variasi ukuran kartu nama untuk calon legislatif yang dapat Anda pertimbangkan;

  • 80 mm x 50 mm (3.5 inch x 2 inch)
  • 85 mm x 55 mm
  • 91 mm x 55 mm
  • 50 mm x 50 mm (2 inci x 2 inci)
  • 88 mm x 44 mm (3.5 inci x 1.75 inci)
  • 101 mm x 88 mm (3.5 inci x 4 inci)

Pertimbangan dalam Memilih Ukuran Kartu Nama Caleg

Dalam memilih ukurannya, Anda masih perlu mempertimbangkan beberapa hal. Ini sangat penting ya, jadi jangan sampai Anda lewatkan, berikut diantaranya:

1. Tujuan Penggunaan

Apakah kartu nama tersebut hanya untuk perkenalan singkat atau ingin memuat informasi yang lebih lengkap? Misalnya, caleg yang fokus pada sosialisasi di tingkat daerah mungkin lebih memilih kartu nama yang mudah dibawa kemana-mana.

Sementara itu, caleg yang ingin menyampaikan program kerja secara mendetail dapat memilih kartu nama yang berukuran lebih besar atau kartu nama jenis lipat. Ini tentu dapat memuat banyak informasi yang Anda inginkan.

2. Jumlah Informasi

Semakin banyak informasi yang ingin Anda sampaikan, tentu saja berdampak pada semakin besar ukuran kartu nama caleg yang dibutuhkan.

3. Desain

Ukuran kartu nama harus sesuai dengan desain yang telah dibuat agar tercipta keselarasan dan estetika yang baik. Usahakan desainnya jangan melebihi ukuran supaya saat cetak nanti pinggirnya tidak terpotong.

4. Budget

Jika ukuran yang Anda pilih itu ukuran yang kecil, maka anggaran cetaknya juga sedikit, begitupun berlaku sebaliknya.

5. Kemudahan Penyimpanan

Pastikan ukuran kartu nama untuk calon legislatif mudah disimpan di dompet, saku, atau card holder agar mudah dibawa.

6. Kesan yang Ingin Ditampilkan

Kartu nama berukuran sesuai SNI memberikan kesan yang profesional. Dengan begitu, kartu nama berukuran kecil terkesan praktis, sedangkan kartu nama dengan bentuk unik memberikan kesan kreatif.

Etika Pemberian Kartu Nama Caleg

Dalam proses pemberikan kartu nama caleg untuk warga sipil, sebaiknya harus sesuai dengan etika. Memang tidak ada aturan tertulis, tapi secara sopan santun ini harus dilakukan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan etika dalam memberikan kartu nama. Berikut etika yang perlu Anda perhatikan:

  1. Berikan kartu nama di waktu yang tepat
  2. Berikan kartu nama dengan kedua tangan dengan posisi tulisan menghadap penerima
  3. Pastikan kartu nama dalam kondisi baik, tidak terlipat, atau kotor

Mau dibuatkan kartu nama atau ID card caleg? Langsung aja pesan ke LanyardKilat, pasti semua kebutuhan Anda beres. Yuk segera hubungi adminnya di kontak dibawah:

  • Nomor WA: 0813-1650-9191
  • Alamat Email: contact@lanyardkilat.com
  • Instagram: @lanyardkilat.official
  • TikTok: @lanyardkilatofficial
Share:
Admin LanyardKilat
Author

by Admin LanyardKilat