Keberadaan perangkat desa sebagai pemimpin terdepan pemerintahan di tingkat masyarakat desa menuntut adanya identifikasi yang jelas dan terstruktur. Salah satu wujud konkret dari hal tersebut yaitu melalui kepemilikan ID card Perangkat Desa.
Seperti yang sudah diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, susunan perangkat desa terdiri dari;
ID card bagi anggota perangkat desa tentu saja buat formalitas. Namun, ada fungsi dan tujuan selain formalitas belaka, yaitu memiliki serangkaian esensial dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, antara lain;
Fungsi paling mendasar tentu saja ID card ini menjadi alat identifikasi setiap anggotanya. Kartu identitas perangkat desa memungkinkan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mengenali secara langsung anggotanya yang sedang bertugas.
Setiap kali petugas yang berada di lingkungan balai desa, semua orang yang mendatangi petugas akan langsung melihat ID card yang dikenakan. Hal ini tentu akan mempermudah pengenalan saat orang pertama kali bertemu petugas.
ID card berperan dalam memberikan legitimasi formal kepada pemegangnya. Kartu ini secara tidak langsung menegaskan bahwa individu yang bersangkutan adalah anggota resmi dari pemerintah desa.
Hal ini penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan wewenang perangkat desa. Ketika seorang anggota perangkat menunjukkan kartu identitas, hal tersebut akan memperkuat posisinya sebagai representasi resmi.
Dalam lingkup internal pemerintahan desa, ID Card juga memfasilitasi koordinasi yang lebih efektif. Dengan adanya identifikasi yang jelas, antar anggota perangkat desa dapat dengan mudah mengenali rekan kerja. Meskipun dari wajahnya sudah keliatan, tapi semakin jelas kalau pakai ID card.
Informasi ini dirancang untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai identitas pemegangnya. Beberapa informasi ini wajib tertera;
Memang secara spesifik tidak ada regulasi yang mengatur penggunaan ID card. Namun, berdasarkan Peraturan Bupati Malinau Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa beserta Perangkat Desa, dapat disimpulkan beberapa poin terkait regulasi ID card.
Peraturan ini mengatur pakaian dinas yang berfungsi untuk menunjukkan identitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas (Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 2 ayat 2).
Peraturan ini juga mengatur berbagai atribut yang melengkapi pakaian dinas, seperti tutup kepala, tanda pangkat, tanda jabatan, lencana Korpri, name tag, lambang daerah, dan lainnya (Pasal 8 ayat 1).
Secara spesifik, terdapat pengaturan mengenai "Tanda Jabatan" yang menunjukkan selaku Kepala Desa (Pasal 11).
Dari ketiga peraturan tersebut, ada satu atribut yang bisa diganti (namun tergantung kebijakan desa masing-masing). Dari atribut name tag atau papan nama, diganti menjadi ID card.
ID Card Lainnya:
Adanya ID card ini memiliki dampak signifikan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ketika anggota perangkat desa dapat diidentifikasi dengan mudah, masyarakat merasa lebih aman dan yakin dalam berinteraksi.
Transparansi ini membangun kepercayaan dan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi atau mengurus berbagai keperluan administrasi. Selain itu, ID card juga membantu menciptakan akuntabilitas dalam kinerja perangkat desa.
Perangkat desa ingin mengadakan atribut identitas (ID card)? Yuk cetak di LanyardKilat. Pasti dapat kualitas yang oke banget, apalagi tim kami sudah berpengalaman dalam menangani percetakan ini.
Lantas, bagaimana cara menghubungi LanyardKilat? Anda cukup salin kontak WhatsApp kami yang ada di bawah ini;